Audit Sistem Informasi: Chapter 03 – Standar ISACA


 Audit Sistem Informasi: Chapter 03 – Standar ISACA

NPM            : 195120029
Nama           : Erna Cucu Rahayu
Prodi            : S1-Teknologi Informasi
MK              : Audit Sistem Informasi

Ujian Akhir Semester (UAS)

Jelaskan Apa yang dimaksud dengan Standar ISACA ?     



    

ISACA adalah suatu organisasi profesi internasional di bidang tata kelola teknologi informasi yang didirikan di Amerika Serikat pada tahun 1967. Awalnya dikenal dengan nama lengkap Information Systems Audit and Control Association, saat ini ISACA hanya menggunakan akronimnya untuk merefleksikan cakupan luasnya di bidang tata kelola teknologi informasi.

ISACA didirikan oleh individu yang mengenali kebutuhan untuk sumber informasi terpusat dan bimbingan dalam bidang tumbuh kontrol audit untuk sistem komputer. Hari ini, ISACA memiliki lebih dari 115.000 konstituen di seluruh dunia dan telah memiliki kurang lebih 70.000 anggota yang tersebar di 140 negara. Anggota ISACA terdiri dari antara lain auditor sistem informasi, konsultan, pengajar, profesional keamanan sistem informasi, pembuat perundangan, CIO, serta auditor internal. Jaringan ISACA terdiri dari sekitar 170 cabang yang berada di lebih dari 60 negara, termasuk di Indonesia.

ISACA umumnya dijadikan acuan utama dalam hal krusial seputar audit, keamanan, kontrol, jaminan, dan pengendalian teknologi informasi/sistem informasi.  Selain itu, ISACA juga mengeluarkan sertifikasi sebagai bentuk legitimasi kemampuan pemegang sertifikat dalam keterampilan sektor tertentu di bidang yang disebutkan di atas.  Setelah beberapa dekade berjalan, kepercayaan masyarakat terhadap kinerja ISACA makin besar.

Sebab itu, organisasi yang berkantor pusat di Schaumburg, Illinois, Amerika ini telah tersebar di 80 negara dengan jumlah chapters lebih dari 200 unit sekarang ini.  Untuk diketahui, ISACA Chapter Indonesia sendiri telah berdiri sejak 1993 lalu dengan mengusung berbagai tujuan mulia, seperti mensponsori seminar/pelatihan, memberikan pembinaan untuk sektor publik/swasta, dan sebagainya.

·        ISACA berperan untuk memberikan informasi untuk mendukung kebutuhan pengetahuan

·        Dalam famework ISACA terkait, audit sistem informasi terdapat Standards, Guidelines and procedures

·        Standar yang ditetapkan oleh ISACA harus diikuti oleh auditor.

·        Guidelines memberikan bantuan tentang bagaimana auditor dapat menerapkan standar dalam berbagai penugasan audit.

Ø Panduan ISACA : IT Standards, Guidelines, and Tools and Techniques for Audit and Assurance and Control Professionals Standard Audit Sistem Informasi Menurut ISACA (Information System Audit And Control Association) :

 

S1 Audit Charter

·        Tujuan, tanggung jawab, kewenangan dan akuntabilitas dari fungsi audit sistem informasi atau penilaian audit sistem informasi harus didokumentasikan dengan pantas dalam sebuah audit charter atau perjanjian tertulis.

·        Audit charter atau perjanjian tertulis harus mendapat persetujuan dan pengabsahan pada tingkatan yang tepat dalam organisasi.

S2 Independence

·        Professional Independence

dalam semua permasalahan yang berhubungan dengan audit, auditor sistem informasi harus independen terhadap auditee baik dalam sikap maupun penampilan.

·        Organisational Independence

fungsi audit sistem informasi harus independen tehadap area atau aktivitas yang sedang diperiksa agar tujuan penilaian audit terselesaikan.

S3 Professional Ethics and Standards

·           Auditor  sistem informasi harus tunduk pada kode etika profesi dari ISACA dalam melakukan tugas audit.

·           Auditor sistem informasi harus patuh pada penyelenggarakan profesi, termasuk observasi terhadap standar audit profesional yang dipakai dalam melakukan tugas audit

S4 Professional Competence

·        Auditor sistem informasi harus seorang profesional yang kompeten, memiliki keterampilan dan pengetahuan untuk melakukan tugas audit.

·        Auditor sistem informasi harus mempertahankan kompetensi profesionalnya secara terus menerus dengan melanjutkan edukasi dan training.

S5 Planning

·        Auditor sistem informasi harus merencanakan peliputan audit sistem informasi sampai pada tujuan audit dan tunduk pada standar audit profesional dan hukum yang berlaku.

·        Audit sistem informasi harus membangun dan mendokumentasikan resiko yang didasarkan pada pendekatan audit.

S6 Performance of Audit Work

·        Pengawasan-staff audit sistem informasi harus diawasi untuk memberikan keyakinan yang masuk akal bahwa tujuan audit telah sesuai dan standar audit profesional yang ada.

·        Bukti-Selama berjalannya audit, auditor sistem informasi harus mendapatkan bukti yang cukup, layak dan relevan untuk mencapai tujuan audit.

·        Temuan audit dan kesimpulan didukung oleh analisis yang tepat dan interprestasi terhadap bukti-bukti yang ada. Dokumentasi-Proses audit harus didokumentasikan, mencakup pelaksanaan kerja audit dan bukti audit untuk mendukung temuan dan kesimpulan auditor sistem informasi.

S7 Reporting

·        Auditor sistem informasi harus menyajikan laporan, dalam pola yang tepat, atas penyelesaian audit.

·        Laporan audit harus berisikan ruang lingkup, tujuan, periode peliputan, waktu dan tingkatan kerja audit yang dilaksanakan.

·        Laporan audit harus berisikan temuan, kesimpulan dan rekomendasikan serta berbagai pesan, kualifikasi atau batasan dalam ruang lingkup bahwa auditor sistem informasi bertanggung jawab terhadap audit.

·        Auditor sistem informasi harus memiliki bukti yang cukup dan tepat untuk mendukung hasil pelaporan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar