Chapter 1 : Buatlah Resume awal mengenai apa perbedaan HAKI dan Paten dalam Penemuan Bidang Teknologi


                                            Resume


Nama : Erna Cucu Rahayu

Npm : 19512029

Mata Kuliah : Hak Atas kekayaan Intelektual (HAKI)

Semester : 7

Kelas Pagi

Buatlah Resume awal mengenai apa perbedaan HAKI dan Paten dalam Penemuan Bidang Teknologi.

• HAKI

Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) ini merupakan padanan dari bahasa Inggris Intellectual Property Right. Kata “intelektual” tercermin bahwa obyek kekayaan Intelektual tersebut adalah kecerdasan, daya pikir, atau produk pemikiran manusia (the Creations of the Human Mind) (WIPO, 1988:3).

Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) adalah hak eksklusif Yang diberikan suatu Peraturan kepada seseorang atau sekelompok orang atas karya ciciptanya.

Secara Sederhana HAKI mencakup Hak Cipta, Hak Paten Dan Hak Merk. Namun jika dilihat Lebih rinci HAKI merupakan bagian dari benda (Saidin : 1995), yaitu benda tidak Berwujud (benda imateriil).

Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) termasuk dalam bagian hak atas benda tak Berwujud (seperti Paten, merek, Dan hak cipta). Hak Atas Kekayaan Intelektual Sifatnya berwujud, berupa informasi, ilmu pengetahuan, teknologi, seni, sastra, Keterampilan Dan sebagiannya Yang tidak mempunyai bentuk tertentu.

Yang termasuk dalam HAKI :

1. Hak Cipta (Copyright)

2. Merek Dagang (trademarks)

3. Paten (patent)

4. Desain produk Industri (industrial design)

5. Indikasi geografi (geographical indication)

6. Desain tata letak sirkuit Tepadu/layout desain (topography of integrated Circuits)

7. Perlindungan informasi Yang dirahasiakan (protection of undisclosed Information)

Bentuk-bentuk ciptaan yang Dilindungi oleh UU Hak Cipta:

• Buku, program komputer, Pamflet, perwajahan (layout) karya tulis yang Diterbitkan , dan semua Hasil karya tulis lain.

• Ceramah, kuliah, pidato, Dan ciptaan lain yang Sejenis dengan itu.

• Alat peraga yang dibuat Dengan kepentingan Pendidikan dan ilmu Pengetahuan

• Lagu atau musik dengan Atau tanpa teks.

• Drama atau drama musikal, Tari, koreografi, Pewayangan dan Pantomim.

• Seni rupa dalam segala Bentuk seperti seni lukis, Gambar, seni ukir, seni Kaligrafi, seni pahat, seni Pahat, seni patung, kolase Dan seni terapan.

• Arsitektur

• Peta

• Seni batik

• Fotografi

• Sinematografi

• Terjemahan, tafsir, saduran, Bunga rampai, database, Dan karya lain dari hasil Pengalihwujudan.

• Buku, CD-ROM, dan Tape/kaset adalah bentuk Fisik yang mempunyai Paten dan Hak Cipta.

·        Prinsip-Prinsip HaKI atau Hak atas Kekayaan Intelektual

1.      Prinsip Ekonomi

Dalam prinsip ekonomi, hak intelektual berasal dari kegiatan kreatif dari daya pikir manusia yang memiliki manfaat serta nilai ekonomi yang akan member keuntungan kepada pemilik hak cipta.

2.      Prinsip Keadilan

Prinsip keadilan merupakan suatu perlindungan hukum bagi pemilik suatu hasil dari kemampuan intelektual, sehingga memiliki kekuasaan dalam penggunaan hak atas kekayaan intelektual terhadap karyanya.

3.      Prinsip Kebudayaan

Prinsip kebudayaan merupakan pengembangan dari ilmu pengetahuan, sastra dan seni guna meningkatkan taraf kehidupan serta akan memberikan keuntungan bagi masyarakat, bangsa dan Negara.

4.      Prinsip Sosial

Prinsip sosial mengatur kepentingan manusia sebagai warga Negara, sehingga hak yang telah diberikan oleh hukum atas suatu karya merupakan satu kesatuan yang diberikan perlindungan berdasarkan keseimbangan antara kepentingan individu dan masyarakat/lingkungan.

• Paten dalam Penemuan Bidang Teknologi.

Kata paten, diambil dari bahasa Inggris yaitu patent, yang Awalnya berasal dari kata Patere yang artinya membuka Diri (untuk pemeriksaan Publik), dan juga berasal dari Istilah letters patent, yaitu surat Keputusan yang dikeluarkan Kerajaan yang memberikan hak Eksklusif kepada individu dan Pelaku bisnis tertentu.

Definisi kata paten itu sendiri,Konsep paten mendorong Inventor untuk membuka Pengetahuan demi kemajuan Masyarakat dan sebagai Gantinya, inventor mendapat Hak eksklusif selama periode Tertentu. Mengingat pemberian Paten tidak mengatur siapa Yang harus melakukan invensi Yang dipatenkan, sistem paten Tidak dianggap sebagai hak Monopoli.

• Sifat Dan Fungsi Hak Paten

Sifat dari hak paten, yaitu:

1.Memberikan Perlindungan

Hukum atas setiap karya intelektual di bidang teknologi, sehingga terjamin hak kepemilikan pemegang paten.

2. Mewujudkan iklim yang lebih baik bagi kegiatan invensi di bidang teknologi, sebab teknologi memiliki peranan yang sangat penting dalam pembangunan nasional secara umum dan khususnya di sektor industri,

3. Memberikan insentif bagi para inventor dalam melakukan inovasi baru melalui hak eksklusif atas invensi yang dihasilkannya.

4. Sarana pengungkapan terbuka mengenai informasi teknologi

terkini yang dipatenkan, sehingga masyarakat dapat memanfaatkannya untuk penyempurnaan dan pengembangan teknologi lebih lanjut.

Fungsi paten:

1. Hak ekslusif

2. Kepastian hukum

3. Insentif terhadap suatu kreasi teknologi

4. Posisi pasar yang kuat

5. Meningkatkan daya saing

6. Kesempatan lisensi

7. Mendorong investasi

(FDI)

8. Katalis transfer teknologi

9. Strategi perencanaan perdagangan dan industri 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar